Peluang Perkawinan Transpuan Protestan melalui Inklusivitas Pemaknaan Hukum Kasih

Authors

  • Stebby Julionatan Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33991/epigraphe.v7i1.439

Keywords:

gereja, heteronormatifitas, Hukum Kasih, perkawinan transpuan

Abstract

Kasih adalah ajaran utama dalam Kekristenan. Namun, ketika ajaran utama Kekristenan tersebut diperhadapkan pada hak-hak kelompok minoritas seksual, khususnya transpuan, beragam permasalahan mulai timbul. Akibat perbedaan interpretasi, kasih tak lagi bersifat inklusif kepada “sesamamu manusiaâ€. Agama justru menjadi hambatan terbesar terhadap penerimaan pada ketubuhan dan seksualitas kelompok transpuan. Tafsir atas teks-teks Alkitab menghakimi keberadaan tubuh, seksualitas, dan ekspresi mereka yang cair. Kerasnya permintaan pada pengakuan dan persamaan hak --termasuk legalisasi perkawinan, dituding sebagai tindakan yang “sesat†dan penyebab terjadinya bencana sebagaimana negeri Sodom yang dilenyapkan Allah. Melalui studi literatur, penelitian ini hendak melihat bagaimana Gereja selama ini memaknai Kasih untuk melihat tubuh dan seksualitas transpuan. Lalu, melalui pemaknaan yang inklusi terhadap Kasih, apakah ada jalan bagi para transpuan untuk memenuhi kebutuhan kemitraan mereka hingga pada jenjang perkawinan? Dengan metode fenomenologi yang berperspektif feminis penelitian ini menemukan empat hal. Pertama, sejumlah penelitian yang dilakukan oleh para peneliti yang tak memiliki perspektif gender adalah penelitian yang bias dan diskriminatif terhadap kelompok minoritas seksual, khususnya transpuan. Kedua, penelitian yang tidak sensitif gender tersebut cenderung menggolongkan perkawinan transpuan sebagai perkawinan sesama jenis (same-sex marriage). Ketiga, Gereja dan pendeta jamak memakai tafsir heteronormatif yang menekankan bahwa perkawinan hanya diperkenankan Allah terjadi di antara laki-laki dan perempuan cis-gender. Dan keempat, pesan “kasihilah sesamamu manusia†yang selama ini dipakai Gereja dan adalah “kasihilah sesamamu manusia†yang mengecualikan kelompok minoritas, khususnya kelompok transpuan.

References

________, (1974). Alkitab Terjemahan Baru. Lembaga Alkitab Indonesia: Jakarta.

Alfikar, Amar. (2020). Tafsir Progresif Islam & Kristen terhadap Keberagaman Gender dan Seksualitas: Sebuah Panduan Memahami Tubuh dan Tuhan. Cetakan Pertama. Gaya Nusantara: Surabaya.

Althaus-Reid (2003). The Queer God. Routledge: London.

Anshori, Mohammad Aan (2019). Menjaga Mahkamah Kosntitusi Agar Tidak Malampaui Tuhan (dalam Siapakah Sesamaku? Pergumulan Teologi dengan Isu-isu Keadilan Gender). Sekolah Tinggi Filsafat (STFT) Jakarta: Jakarta.

Barlian, Rei Rubin. (2019). Trend Legalisasi Pernikahan Sejenis dan Sikap Gereja. Geneva - Jurnal Teologi dan Pendidikan Agama Kristen, Vol. 17, No. 1, Mei 2019: 1-13.

Bilo, Dyulius Thomas. Karakteristik Kasih Kristiani Menurut 1 Korintus 13. Phronesis: Jurnal Teologi dan Misi, Vol. 1 No. 1 (2018).

Cheng, Patrick S. (2011). Radical Love: An Introduction to Queer Theology. Seabury Books.

Damayanti, Rita. (2015). Laporan Kajian: Pandangan Transgender Terhadap Status Gender dan Persamaan Hak Asasi Manusia di Jakarta, Bogor, Depok dan Tangerang Tahun 2015. Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia: Jakarta.

Diredja, Kartika dan Obertina Modesta Johanis (2019). Bagaimana (Seharusnya) Sikap Gereja terhadap LGBT: Suatu Tinjauan Biblis (dalam Siapakah Sesamaku? Pergumulan Teologi dengan Isu-isu Keadilan Gender). Sekolah Tinggi Filsafat (STFT) Jakarta: Jakarta.

Goble, Frank G. (1987). Mahzab Ketiga, Psikologi Humanistik Abraham Maslow. Kanisius: Yogyakarta.

Hastuti, Retno Dwi. (2021) Peran Pendeta Menanggapi Keberadaan LGBT di Sumatera Utara. (dalam Mereka Memandang Kami Berbeda). BPK Gunung Mulia: Jakarta.

Ichwan, Juswantori (2019). Bagaimana (Seharusnya) Sikap Gereja terhadap LGBT: Suatu Tinjauan Biblis (dalam Siapakah Sesamaku? Pergumulan Teologi dengan Isu-isu Keadilan Gender). Sekolah Tinggi Filsafat (STFT) Jakarta: Jakarta.

Mosooli, Ermin Alperiana dan Yani Margaretha Molowan. (2021). Integrasi Kaum Waria Ke Dalam Persekutuan Pemuda Jamaat Bukit Zaitun Luwuk (dalam Wacana Keragaman Gender dan Seksualitas dalam Gereja dan Pendidikan Agama Kristen). Peruati dan Moya Zam Zam: Yogyakarta.

Nainggolan, Bartholomeus Diaz (2015). Interpretasi: Dunia Mempertanyakan Apakah Alkitab Benar Diilhamkan Allah. Jurnal Koinonia, Volume 9, Nomor 1, Mei 2015.

Nainggolan, Jisman. (2020). The Bible’s Viewpoint of Same-Sex Marriage. DIDASKALIA: Vol 3, No. 2 Oktober 2020.

Paulien, Novia. (2015). Makna Pernikahan Pada Waria. Fakultas Psikologi. Universitas Sanata Dharma: Yogyakarta.

Pemahaman Iman dan Akta Gereja (Buku I) GPIB

Prayitna, Dipta Reza. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Keberadaan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia dalam Perspektif Hukum Positif. Legal Spirit Vol. 2 No. 2

Purba, Darwita (20210. Seksualitas Queer dan Gereja: Eklesialogi yang Membebaskan dan Mentransformasi. Forum Keberagaman Sumatra Utara. BPK Gunung Mulia: Jakarta.

Ramadhanti, Aureliya dan Auzy S. Azeharie (2020). Penerimaan LGBT oleh Tempat Ibadah. Koneksi, Vol. 4 No. 2.

Simanjuntak, Horbanus (2019). Konsep Sesamaku Manusia dalam Lukas 10: 25-37. Jurnal Voice Of Wesley, Vol 3, No 1.

Singgih, Emanuel Gerrit (2019). Menafsir LGBT dengan Alkitab. Pusat Kajian Gender dan Seksualitas. Sekolah Tinggi Filsafat Theologi (STFT) Jakarta: Jakarta.

Sirait, Timbo Mangaranap. (2017). Menilik Akseptabilitas Perkawinan Sesama Jenis di dalam Konstitusi Indonesia. Jurnal Konstitusi, Vol 14, No 3.

Sogen, …… (2016)

Stryker, Susan. (2017). Transgender History: The Roots of Today’s Revolution. Second Edition. Seal Press: New York.

Subandrijo, Bambang (2019). Bagaimana (Seharusnya) Sikap Gereja terhadap LGBT: Suatu Tinjauan Biblis (dalam Siapakah Sesamaku? Pergumulan Teologi dengan Isu-isu Keadilan Gender). Sekolah Tinggi Filsafat (STFT) Jakarta: Jakarta.

Subekti, Helen Diana, dkk. (2020) Penerimaan dan Penolakan Homoseksual Berbasis Pengalaman Pribadi Teologi Kekristenan dari Sisi Pendeta Agama Kristen

Suryadi, Petrus. (2020)

Tong, Rosemarie Putnam. (1998). Feminist Thought: A More Comprehensive Introduction. Second Edition, Westview Press: Colorado.

Undang-Udang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Zakiyah, Naila Rizki. (2018) Seri Monitor dan Dokumentasi 2018: Bahaya Akut Persekusi LGBT. LBH Masyarakat.

Published

2023-11-04

How to Cite

Julionatan, S. (2023). Peluang Perkawinan Transpuan Protestan melalui Inklusivitas Pemaknaan Hukum Kasih. EPIGRAPHE: Jurnal Teologi Dan Pelayanan Kristiani, 7(1). https://doi.org/10.33991/epigraphe.v7i1.439

Issue

Section

Articles