Seminar daring yang diikuti oleh STT Torsina bersama NMC mengangkat tema “Pemberitaan Injil dalam Konteks Hukum di Indonesia.” Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai batasan, peluang, dan tanggung jawab dalam memberitakan Injil di tengah kerangka hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam seminar ini dibahas bahwa kebebasan beragama dijamin oleh konstitusi, namun tetap harus dijalankan dengan bijaksana, menghormati keberagaman, serta tidak melanggar aturan hukum yang ada. Para pembicara menekankan pentingnya pendekatan yang kontekstual, etis, dan penuh kasih dalam pemberitaan Injil, agar tidak menimbulkan konflik sosial maupun persoalan hukum. Selain itu, peserta juga diajak untuk memahami aspek legal seperti undang-undang terkait penodaan agama, kebebasan berekspresi, dan hubungan antarumat beragama. Melalui seminar ini, mahasiswa dan peserta diharapkan mampu menjadi pelayan yang bijak, taat hukum, serta efektif dalam menyampaikan Injil di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk.


Tinggalkan Komentar